#100DPS Day 26: Waspada Zona Merah PKL di Bandung

Pernahkah kamu mendengar tentang Zona Merah? Katanya, di zona merah ini PKL dilarang berdagang.

Sebenarnya “zona merah” itu apa sih?

Jadi menurut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, zona PKL itu dibagi 3, yaitu:

1. Zona merah: lokasi yang tidak boleh terdapat PKL,

2. Zona kuning: lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat,

3. Zona hijau: lokasi yang diperbolehkan berdagang bagi PKL.

Nah, mulai 1 Februari 2014 kemarin Pemkot Bandung, khususnya Wali Kota Bandung tercinta Bapak Ridwan Kamil melarang adanya transaksi jual-beli dari PKL di zona merah tersebut. Pemkot Bandung juga memberlakukan denda sebesar 1 juta rupiah bagi masyarakat yang nekat berbelanja di zona merah. Hal ini sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Perda Nomor 4 Tahun 2011.

Lah, tau darimana itu zona merah apa bukan?

Kalo menurut pengertian di Perda sih, yang dimaksud zona merah adalah “wilayah tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat-tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Daerah ini”.

Tapi untuk tahap awal, zona merah yang jadi prioritas utama Pemkot adalah Kawasan 7 Titik, yakni Kawasan Alun-Alun, Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan (Kings), Jalan Dewi Sartika, Jalan Asia Afrika dan Jalan Merdeka (BIP).

Pada awal penerapan peraturan ini, banyak masyarakat yang tertangkap basah membeli barang dari PKL di zona merah tersebut. Ya mungkin karena sosialisasinya juga masih kurang. Tapi Pemkot Bandung terus berupaya untuk mensosialisasikan peraturan ini bahkan ada balihonya juga supaya masyarakat sadar. Nih, balihonya segede gaban gini:

Dilarang Membeli Dari PKL Yang Berada Di Zona Merah
Dilarang Membeli Dari PKL Yang Berada Di Zona Merah.

Sumber: google.

Makanya, saya juga mau bantu Pemkot Bandung buat sosialisasi ini. Setidaknya teman-teman yang baca blog saya risiko akan kena dendanya berkurang. Lumayan itu 1 juta mending buat jalan-jalan :p